Masihkeren.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) mengabarkan 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sempat melakukan pendaftaran ulang. Sanksinya, mereka takkan memperoleh layanan kepegawaian.

Hingga batas akhir registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), 31 Januari 2016, tercatat 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS. Jumlah itu mencapai 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

�Ditutupnya layanan kepegawaian mengangkat pengertian 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,� ungkap Kepala Biro Interaksi Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya semacam dikutip Pihak Wartawan, Kamis, 11 Februari 2016.

Tumpak membahas, pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberbagi batas waktu sampai 31 Januari 2016.

Sementara, lanjut Tumpak, bagi PNS yang telah meperbuat registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum memberi tau file untuk diverifikasi, diberi peluang sampai 17 Januari 2016.

Sementara bagi instansi yang belum menyelesaikan pembuktian level 1 dan 2 diberi peluang perpanjangan sampai 31 Januari 2016.

Tetapi sampai batas akhir penutupan, tidak seluruh PNS mendaftar ulang. Padahal, PUPNS merupakan program nasional untuk mewujudkan database kepegawaian terakhir, seksama, dan terpercaya.

Hal itu menurut Kepala Biro Humas BKN juga merupakan konsekuensi tidak responsnya PNS terhadap imbauan meperbuat registrasi sebagai suatu  program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, seksama, dan terpercaya.

Tumpak juga membahas bahwa kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan terhadap PNS yang pada periode sampai 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.

0 comments so far,add yours