Menerima Suap Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa 3 Pengacara

Masihkeren.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan inspeksi pada 2 orang pengacara bernama Anita Sabara Sutphin dan Nazaruddin Lubis. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk permasalahan dugaan suap vonis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Interaksi Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Selasa (28/6/2016).

Selain mereka berdua, KPK juga menjadwalkan inspeksi kepada M Nazikin Hasan, seorang pengacara, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi.

Hingga sekarang Rohadi, Berthanatalia Rurk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk permasalahan suap untuk memainkan vonis Saipul Jamil tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Satgas KPK pada 15 Juni lalu.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil, dari komitmen fee sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source: http://news.detik.com

0 comments so far,add yours