Masihkeren.com - Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Keluarga. Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diharuskan pada setiap perorangan alias individu baik laki-laki ataupun perempuan muslim yang dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan jadi dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah bakal kembali fitrah.
Setiap muslim diharuskan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dia , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Zakat Fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang berakhir menunaikan Salat Ied. Jikalau waktu penyerahan melalui batas ini maka yang diserahkan tersebut tak tergolong dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
SYARAT INDIVIDU YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH :
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan alias hartanya dari kebutuhan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hayati selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan masih dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Perintah untuk menunaikan zakat fitrah tersedia pada hadist : Rasulullah sudah meharuskan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari lakukanan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (berakhir) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sinkron shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah). (HR Ibnu Majah)
Ketentuan zakat fitrah : Berdasarkan hadist diatas, jelas bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh siapapun baik itu pria maupun wanita, dewasa maupun masih anak kecil.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat.
- Hanafiyah : Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
- Malikiyah : Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
- Syafi'iyah : Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
- Madzhab Hanbali : Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
CARA MENGHITUNG [RUMUS] ZAKAT FITRAH
- Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter. Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
- Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram. Untuk di Indonesia sendiri , 1 sha' itu disepakati seberat 2,5 Kg beras. Jadi apabila harga beras sekarang Rp 10.000,- maka perhitungan zakat fitrah nya adalah : 2,5 x 10.000 = 25.000,-
0 comments so far,add yours